Rabu, 04 September 2013
tujuan kedepan
AYUB memiliki VISI : "Sinergi Strategis dalam kasih Kristus menjadi berkat bagi bangsa"
AYUB memiliki MISI menjadi Urat dan Sendi Lembaga-lembaga Kristiani dalam menjadi berkat bagi bangsa dengan :
Mengembangkan kebersamaan dan kesatuan anggota sebagai perwujudan Firman Tuhan "...supaya mereka semua menjadi satu..." (Yoh 17:21)
Menjalin persahabatan lintas agama dan lintas suku bangsa.
Mensinergikan upaya bersama menghadapi tantangan dalam pelayanan, dalam bidang pendidikan, sosial dan informasi.
Memberdayakan setiap anggota dalam menjalankan kegiatan masing-masing.
Selasa, 12 Maret 2013
Apa kegunaan PAK dalam masyarakat majemuk
Apa Kegunaan PAK Dalam Masyarakat Majemuk
Oleh : Gerdanus UAS
Masyarakat majemuk adalah masyarakat yang terdiri atas kelompok-kelompok, yang tinggal bersama dalam suatu wilayah, tetapi terpisah menurut garis budaya masing-masing. Kemajemukan suatu masyarakat patut dilihat dari dua variabel yaitu kemajemukan budaya dan kemajemukan sosial. Kemajemukan budaya ditentukan oleh indikator-indikator genetik-sosial (ras, etnis, suku), budaya (kultur, nilai, kebiasaan), bahasa, agama, kasta, ataupun wilayah. Kemajemukan sosial ditentukan indikator-indikator seperti kelas, status, lembaga, ataupun power.
Indonesia adalah sebuah masyarakat majemuk. Yang mencolok dari ciri kemajemukan masyarakat Indonesia adalah penekanan pada pentingnya kesukubangsaan yang terwujud dalam bentuk komuniti-komuniti sukubangsa, dan digunakannya kesukubangsaan sebagai acuan utama bagi jatidiri.
Berdasarkan ciri-ciri fisik atau tubuh yang dipunyai oleh seseorang, gerakan-gerakan tubuh yang dibarengi dengan bahasa yang digunakan dan logat yang diucapkan, dan berbagai simbol-simbol yang digunakan dia akan diidentifikasi sebagai tergolong dalam sesuatu sukubangsa dari sesuatu daerah tertentu oleh seseorang lainnya. Bila ciri-ciri tersebut tidak dapat dipergunakan maka seseorang tersebut akan menanyakan dari mana asalnya
Masyarakat majemuk atau plural society adalah sebuah masyarakat yang terwujud karena komuniti-komuniti sukubangsa yang ada telah secara langsung atau tidak langsung dipaksa untuk bersatu di bawah kekuasaan sebuah sistem nasional
Dalam konteks multinasional, Undang-undang Otonomi Daerah memberi keleluasaan setiap daerah untuk melakukan self-governing. Pemilihan kepala daerah langsung menjamin adanya ruang lebih besar bagi tokoh-tokoh masyarakat dan politik lokal guna menentukan bagaimana seharusnya masyarakat mereka kelola. Seperti Kymlicka nyatakan sebelumnya, genealogi fitur multinasional biasanya mengharapkan kemandirian politik relatif vis a vis pemerintah pusat. Untuk itu, Aceh diperkenankan menggunakan Qanun dan berganti nama menjadi Nanggroe Aceh Darussalam, Yogyakarta terus menikmati status sebagai daerah istimewa, dan wilayah-wilayah lain diperkenankan melembagakan pengajaran bahasa daerah dalam kurikulum pendidikannya. Atas dasar fakta-fakta ini, dapat dikatakan bahwa Indonesia tengah mengarah (atau diarahkan) kepada masyarakat multikultur.
Patologi yang biasa muncul dalam masyarakat multinasional dan polietnis adalah etnophobia atau kecurigaan yang berlebihan terhadap suatu etnis. Misalnya saja di Indonesia berkembang etnophobia atas etnis Jawa yang mengendap pada suku-suku luar pulau Jawa. Ini merupakan peninggalan merusak dari konsep masyarakat majemuk zaman kolonial di mana suatu etnis disokong oleh penjajah Belanda guna mendominasi etnis lain. Pemerintah kolonial pun selalu menggunakan Jawa sebagai model pemerintahan bagi daerah luar Jawa yang mereka kuasai. Memang, secara kuantitas, Jawa merupakan etnis yang terbesar Indonesia. Namun, dominasi kuantitatifnya hanya di DKI Jakarta, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan beberapa provinsi Sumatera. Selain itu, bahasa persatuan (bahasa Indonesia) bukanlah bahasa Jawa melainkan Melayu yang telah menyerap unsur-unsur Sanskerta, Arab, dan sejumlah bahasa asing lainnya (Inggris, Belanda, Portugis, atau Cina).
Masalah yang juga biasa melatarbelakangi konflik etnis dan sektarian Indonesia adalah ekonomi. Konflik Poso jika hanya dianalisis secara dangkal adalah kisah perang agama. Padahal, pada esensinya bukan konflik agama melainkan konflik ketimpangan struktural-ekonomi antara masyarakat asli yang mayoritas Kristen dengan kaum pendatang yang mayoritas Islam. Kejadian serupa juga terjadi di Ambon, yang lebih diakibatkan kegamangan posisi status quo elit dan masyarakat Ambon Kristen atas peralihan politik nasional di level pusat, berupa peralihan kuda-kuda kekuasaan Soeharto dari ABRI menuju Islam modernis.
Sebagai ideologi, multikulturalisme tidaklah asing dan masih memiliki optimismenya di Indonesia. Ini mengandaikan pemerintah pusat lebih cerdas dalam memetakan karakteristik suku bangsa yang bergabung dengan Indonesia serta political will untuk melakukan budaya dialog antarbudaya serta serius melakukan pemerataan pembangunan ekonomi, yang lebih mengakomodasi komposit polietnis yang kepentingannya saling berbeda dan kadang saling bersaing. Di sinilah sesungguhnya peran vital pemerintah pusat selaku regulator politik dan penetrator ayat-ayat konstitusi ke setiap sub-sub nasional negara. Pembangunan ekonomi Indonesia tidak bisa diserahkan kepada free fight capitalism. Peran pemerintah harus mengenyahkan tata politik kolonial yang sekadar juragan tanpa kehendak baik memperhatikan karakteristik budaya dan masyarakat daerah layaknya pemerintahan kolonial menyukai konsep masyarakat majemuk.
Senin, 11 Maret 2013
Apa Kegunaan PAK Dalam Masyarakat Majemuk
Apa Kegunaan PAK Dalam Masyarakat Majemuk
Oleh: Gerdanus
Masyarakat majemuk adalah masyarakat yang terdiri atas kelompok-kelompok, yang tinggal bersama dalam suatu wilayah, tetapi terpisah menurut garis budaya masing-masing. Kemajemukan suatu masyarakat patut dilihat dari dua variabel yaitu kemajemukan budaya dan kemajemukan sosial. Kemajemukan budaya ditentukan oleh indikator-indikator genetik-sosial (ras, etnis, suku), budaya (kultur, nilai, kebiasaan), bahasa, agama, kasta, ataupun wilayah. Kemajemukan sosial ditentukan indikator-indikator seperti kelas, status, lembaga, ataupun power.
Indonesia adalah sebuah masyarakat majemuk. Yang mencolok dari ciri kemajemukan masyarakat Indonesia adalah penekanan pada pentingnya kesukubangsaan yang terwujud dalam bentuk komuniti-komuniti sukubangsa, dan digunakannya kesukubangsaan sebagai acuan utama bagi jatidiri.
Berdasarkan ciri-ciri fisik atau tubuh yang dipunyai oleh seseorang, gerakan-gerakan tubuh yang dibarengi dengan bahasa yang digunakan dan logat yang diucapkan, dan berbagai simbol-simbol yang digunakan dia akan diidentifikasi sebagai tergolong dalam sesuatu sukubangsa dari sesuatu daerah tertentu oleh seseorang lainnya. Bila ciri-ciri tersebut tidak dapat dipergunakan maka seseorang tersebut akan menanyakan dari mana asalnya
Masyarakat majemuk atau plural society adalah sebuah masyarakat yang terwujud karena komuniti-komuniti sukubangsa yang ada telah secara langsung atau tidak langsung dipaksa untuk bersatu di bawah kekuasaan sebuah sistem nasional
Dalam konteks multinasional, Undang-undang Otonomi Daerah memberi keleluasaan setiap daerah untuk melakukan self-governing. Pemilihan kepala daerah langsung menjamin adanya ruang lebih besar bagi tokoh-tokoh masyarakat dan politik lokal guna menentukan bagaimana seharusnya masyarakat mereka kelola. Seperti Kymlicka nyatakan sebelumnya, genealogi fitur multinasional biasanya mengharapkan kemandirian politik relatif vis a vis pemerintah pusat. Untuk itu, Aceh diperkenankan menggunakan Qanun dan berganti nama menjadi Nanggroe Aceh Darussalam, Yogyakarta terus menikmati status sebagai daerah istimewa, dan wilayah-wilayah lain diperkenankan melembagakan pengajaran bahasa daerah dalam kurikulum pendidikannya. Atas dasar fakta-fakta ini, dapat dikatakan bahwa Indonesia tengah mengarah (atau diarahkan) kepada masyarakat multikultur.
Patologi yang biasa muncul dalam masyarakat multinasional dan polietnis adalah etnophobia atau kecurigaan yang berlebihan terhadap suatu etnis. Misalnya saja di Indonesia berkembang etnophobia atas etnis Jawa yang mengendap pada suku-suku luar pulau Jawa. Ini merupakan peninggalan merusak dari konsep masyarakat majemuk zaman kolonial di mana suatu etnis disokong oleh penjajah Belanda guna mendominasi etnis lain. Pemerintah kolonial pun selalu menggunakan Jawa sebagai model pemerintahan bagi daerah luar Jawa yang mereka kuasai. Memang, secara kuantitas, Jawa merupakan etnis yang terbesar Indonesia. Namun, dominasi kuantitatifnya hanya di DKI Jakarta, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan beberapa provinsi Sumatera. Selain itu, bahasa persatuan (bahasa Indonesia) bukanlah bahasa Jawa melainkan Melayu yang telah menyerap unsur-unsur Sanskerta, Arab, dan sejumlah bahasa asing lainnya (Inggris, Belanda, Portugis, atau Cina).
Masalah yang juga biasa melatarbelakangi konflik etnis dan sektarian Indonesia adalah ekonomi. Konflik Poso jika hanya dianalisis secara dangkal adalah kisah perang agama. Padahal, pada esensinya bukan konflik agama melainkan konflik ketimpangan struktural-ekonomi antara masyarakat asli yang mayoritas Kristen dengan kaum pendatang yang mayoritas Islam. Kejadian serupa juga terjadi di Ambon, yang lebih diakibatkan kegamangan posisi status quo elit dan masyarakat Ambon Kristen atas peralihan politik nasional di level pusat, berupa peralihan kuda-kuda kekuasaan Soeharto dari ABRI menuju Islam modernis.
Sebagai ideologi, multikulturalisme tidaklah asing dan masih memiliki optimismenya di Indonesia. Ini mengandaikan pemerintah pusat lebih cerdas dalam memetakan karakteristik suku bangsa yang bergabung dengan Indonesia serta political will untuk melakukan budaya dialog antarbudaya serta serius melakukan pemerataan pembangunan ekonomi, yang lebih mengakomodasi komposit polietnis yang kepentingannya saling berbeda dan kadang saling bersaing. Di sinilah sesungguhnya peran vital pemerintah pusat selaku regulator politik dan penetrator ayat-ayat konstitusi ke setiap sub-sub nasional negara. Pembangunan ekonomi Indonesia tidak bisa diserahkan kepada free fight capitalism. Peran pemerintah harus mengenyahkan tata politik kolonial yang sekadar juragan tanpa kehendak baik memperhatikan karakteristik budaya dan masyarakat daerah layaknya pemerintahan kolonial menyukai konsep masyarakat majemuk.
Pendidikan Berbasis Masyarakat
MENUJU KEHIDUPAN HARMONIS DALAM MASYARAKAT YANG MAJEMUK: Suatu Pandangan Tentang Pentingnya Pendekatan Multikultur dalam Pendidikan di Indonesia
Oleh : Gerdanus
A. Latar Belakang
Sebagai sebuah negara yang masyarakatnya majemuk, Indonesia terdiri dari berbagai suku, ras, adat-istiadat, golongan , kelompok dan agama, dan strata sosial. Kondisi dan situasi seperti ini merupaka suatu kewajaran sejauh perbedaan-perbedaan ini disadari keberadaannya dan dihayati. Namun ketika perbedaan-perbedaan tersebut mengemuka dan kemudian menjadi sebuah ancaman untuk kerukunan hidup, maka perbedaan tersebut menjadi masalah yang harus diselesaikan.
Beberapa peristiwa amuk massa di beberapa daerah di Indonesia, terlihat jelas pemicunya adalah perbedaan-perbedaan tersebut, dimana salah satunya adalah perbedaan agama. Seperti kerusuhan di lampung, tahun 1989; kerusuhan di Timor-Timur, tahun 1985, kerusuhan di Rengasdengklok, tahun 1997; kerusuhan di makassa, tahun 1997, Kerusuhan di Ambon, 1998, di Poso, kerusuhan Ketapang dan Kupang serta beberapa daerah lainnya.
Perubahan sosial yang terjadi di Indonesia sekarang ini, memungkinkan sekali untuk terjadinya konflik antar agama atau konflik antar umat beragama. Walaupun sebenarnya secara laten konflik-konflik tersebut telah ada jauh sebelum era reformasi berembus. Banyak sekali kejadian yang bernuansa perbedaan agama terjadi. Seperti peristiwa pembakaran kantor Tabloid Monitor di Jakarta, yang disangka mendiskreditkan Nabi Muhammad Saw, begitu juga Tabloid Senang. Lain dari itu, brosur-brosur , leaflet-leaflet yang mendiskreditkan agama tertentu, serta materi-materi dakwah yang memicu dan memacu kemungkinan terjadinya konflik antar agama juga kerap sekali terjadi. Banyak pemuka agama yang dengan dalih sedang melakukan konsolidasi umat, mereka rela dan berani mendiskreditkan umat penganut agama lainnya. Terakhir isue tentang pendidikan agama di sekolah yang mewajibkann setiap sekolah menyediakan pengajar agama bagi siswa-siswi yang beragama tertentu.
Konflik yang bernuansa agama berkorelasi kuat dengan faktor non agama. Beberapa konflik yang terjadi membuktikan hal tersebut, termasuk konflik Ketapang. Agama biasanya merupakan faktor pemicu kerusuhan, yang sebelumnya didahului dengan konflik yang bernuansa ekonomi, seperti rebutan lahan parkir, rebutan wilayah dan faktor lainnya yang lebih ekonomis dari pada politis. Dengan kata lain, sebenarnya, konflik kecil acap terjadi.
Dalam melihat konflik dan potensi konflik antar kelompok, golongan dan agama di Indonesia, perlu dipahami sebagai suatu hal yang dinamis. Perubahan sosial dan politik yang terjadi di Indonesia yang begitu cepat, terutama setelah era reformasi, juga turut memperkuat polarisasi konflik sosial termasuk konflik antar kelompok umat beragama. Kesenjangan yang makin menganga antar kelompok sosial dan biasanya kelompok sosial ini juga acap dilekatkan dengan penganut agama mayoritas. Keterbelakangan dan pembaruan yang tidak simultan dapat memperkeruh suasana disharmoni, serta dapat merusak tatanan sosial atau tatanan hubungan antar kelompok sosial dan antar kelompok umat beragama.
Masyarakat Indonesia yang multikultur, multi ras dan multi agama, memiliki potensi yang besar untuk terjadinya konflik antar kelompok, ras, agama dan suku bangsa. Indikasi ke arah itu terlihat dari tumbuh suburnya berbagai organisasi kemasyarakatan , profesi, dan organisasi lainnya. Contoh seperti FPI, Laskar Jihad, FBR dan kelompok lainnya yang berjuang dan bertindak atas nama kepentingan kelompoknya atau kepentingan lainnya. Lain dari itu muncul juga berbagai macam aliran keagamaan.
Beragam kelompok ini secara sosial menyebabkan tumbuh dan berkembangnya nilai-nilai baru melalui berbagai proses yang menuntut adanya institusionalisasi kepentingan. Tapi juga dapat berupa munculnya konflik-konflik baru, karena kelompok lain, golongan lain, agama lain, merasa bahwa kehadiran mereka menjadi ancaman bagi tatanan masyarakat yang sudah ada dan ajeg serta kepentingan dari kelompok lainnya. Yang berkembang adalah sikap etnosentrisme, yang menganggap hanya kelompoknya saja, golongannya saja yang paling baik dan sempurna, sementara yang lain jelek, salah, dan berbagai kekurangan lainnya(Zastrow, 2000, 157); serta stereotipe, yang mengembangkan gambaran tentang tipe-tipe masyarakat tertentu dengan karakteristik tertentu. Misalnya orang Batak itu kasar; orang Padang itu licik, orang Sunda itu lelet dan lain-lain.
Perbedaan-perbedaan kepentingan, pandangan, nilai akan menimbulkan perbedaan persepsi atas sesuatu yang kemungkianan besar akan menyebabkan munculnya reaksi berdasarkan persepsi tersebut terhadap sesuatu itu. Hal ini dapat dan menimbulkan konflik yang mungkin akan bermuara pada kerusuhan. Beberapa peristiwa konflik antar kelompok, golongan, ras dan agama, menunjukkan hal-hal tersebut. Lihat saja konflik Ketapang yang kemudian melebar ke beberapa tempat di Jakarta, Bekasi bahkan Ambon , Kupang dan Poso.
Hal itu menunjukkan bahwa sentimen dan kepercayaan yang berlebihan tentang keyakinan masyarakat terhadap salah satu kelompok, golongan dan atau agama akan menimbulkan konflik, baik yang bernuansa sosil-ekonomi, politik maupun agama. Bukti ini juga sekaligus menunjukkan bahwa potensi konflik itu ada diberbagai bidang. Oleh karena itu perlu adanya upaya yang simultan dilakukan agar konflik yang potensial tersebut dikelola secara seksama , baik oleh pemerintah daerah, masyarakat maupun aparat penegak hukum. Yang tidak kalah pentingnya adalah peranan lembaga pendidikan dan proses pembelajaran yang terjadi di dalamnya. Bahkan kita semua perlu bertanya ada apa dengan sistem pendidikan kita ? Mengapa sebagaian masyarakat Indonesia mudah sekali untuk melakukan kerusuhan ? Bagaimana model pendidikan yang dapat menghindari terjadinya konflik sosial ?
B. Kemajemukan Indonesia dan Konflik Sosial
Sebuah masyarakat yang majemuk didalamnya akan terkandung berbagai kelompok masyarakat yang memiliki latar belakang adat istiadat, budaya, agama dan kepentingan . Seperti yang disampaikan oleh Furnival bahwa masyarakat majemuk (plural societies) adalah suatu masyarakat yang terdiri atas dua atau lebih elemen yang hidup sendiri-sendiri tanpa ada pembauran satu dengan lainnya di dalam suatu kesatuan politik (Nasikun, 1986, hal 31). Masyarakat yang majemuk biasanya menghadapi tantangan ketidakharmonisan dan perubahan yang terus menerus. Sedangkan menurut Piere L. van Berghe, masyarakat majemuk memiliki sifat dasar sebagai berikut (Nasikun, 1985, hal 67-68 dan Nitibaskara, 2002, hal 7) :
1. Terjadi segmentasi ke dalam bentuk kelompok –kelompok yang sering kali memiliki kebudayaan, atau lebih tepat sub-kebudayaan, yang berbeda satu sama lain.
2. Memiliki struktur sosial yang terbagi-bagi ke dalam lembaga-lembaga yang bersifat non-komplementer.
3. Di antara anggota masyarakat kurang mengembangkan konsensus atas nilai-nilai sosial dasar.
4. Secara reaktif sering kali terjadi konflik di antara kelompok yang satu dengan kelompok yang lain.
5. Secara reaktif integrasi sosial tumbuh di atas paksaan (coercion) dan saling ketergantungan di dalam bidang ekonomi
6. Adanya dominasi politik oleh suatu kelompok atas kelompok yang lain.
Melihat definisi Furnival dan karakteristik yang diajukan oleh Berghe, telihat bahwa masyarakat Indonesia memilki karakteristik seperti itu. Memang secara vertikal maupun horizontal, masyarakat kita masyarakat yang paling majemuk di Dunia, selain Amerika Serikat dan India. Kemajemukan ini menurut Nasikun (1985, hal 38-44) terjadi karena : Keadaan geografis, dengan beribu-ribu pulau; Indonesia terletak di antara Samudra Indonesia dan Pasifik, sangat mempengaruhi terciptanya pluralitas agama di dalam masyarakat Indonesia; Iklim yang berbeda dan struktur tanah yang tidak sama diantara berbagai daerah di kepulauan Nusantara ini.
Dalam masyarakat yang majemuk, seperti Indonesia, yang terdiri dari bebagai suku bangsa, ras, agama, kelompok dan golongan , masalah pengintergrasian kelompok-kelompok tersebut merupakan masalah yang pelik. Oleh karena itu diperlukan kemampuan untuk memenej konflik tersebut, supaya dapat menghasilkan perubahan sosial ke arah yang lebih baik dan tidak destruktif.
Konflik dapat terjadi melalui beberapa fase. Fase-fase terjadinya konflik kekerasan adalah sebagai berikut (Nitibaskara, 2002, hal 50-53) :
Fase pertama, tahap pendahuluan. Pada fase ini, faktor struktural telah menjadi lahan subur yang kondusif untuk meledaknya konflik kekerasan antar-etnis. Hanya seidikit orang yang memahami secara sadar keadaan yang berkembang …Jika tahap ini gagal ditanggulangi maka realitas sosial memasuki fase kedua . Tahap kedua adalah tahap titik didih. Pada tahap ini, faktor struktural penyebab konflik kekerasan telah benar-benar kondusif bagi meledaknya konfrontasi terbuka antar-etnis yang saling memendam rasa permusuhan. Tindakan saling melecehkan simbol-simbol etnis semakin lebih terbuka. Budaya mulai sering dieksploitasi perbedaannya… Bilamana tahap kedua tersebut gagal diturunkan tensinya, maka akan menginjak babak berikutnya, yakni konflik kekerasan anatar-etnis secara terbuka… Akhirnya sampai ke tahap atau faase keempat, yaitu tahap peredaan konflik, pada tahap ini setiap hal yang mengarah kepada timbulnya konflik baru harus segera ditangkal sedini mungkin…
Mencermati apa yang telah diuraikan tentang fase-fase konflik terlihat bahwa pada setiap fase dimungkinkan untuk terjadinya peneyelesaian konflik. Gambaran tentang fase ini juga menunjukkan bahwa konflik etnis mungkin akan dapat berhenti dengan sendirinya tanpa harus melalui keempat fase tersebut. Yang penting dari itu semua adalah bagaimana mencegah konflik sosial baik yang berlatar belakang agama, etnis, politik maupun ekonomi. Cara yang bisa dilakukan adalah dengan memenej konflik atau potensi konflik. Salah satu bentuk manajemen konflik yang dapat dilakukan adalah melalui proses pembelajaran di lembaga pendidikan (sekolah).
Dalam hal ini terlihat bahwa terdapat beban yang sangat berat bagi pendidikan kita terutama pendidikan moral atau proses sosialisasi tentang keberagamaan dan makna dari keberagaman tersebut bagi kehidupan. Oleh karena itu sudah seharusnya kita mulai memikirkan pendidikan multikultur yang mengembangkan konsep toleransi, saling menghargai, saling menghormati dan saling menyadari tentang sebuah perbedaan. Para pendidik harus bekerja keras untuk melakukan reorientasi pembelajaran agama kepada para peseta didik dengan tetap mensosialisasikan nilai-nilai dan norma agama dari masing-masing agama yang diajarkan tetapi dengan mengembangkan konsep multiculturalism education /learning. Karena dengan begitu mekanisme manajemen konflik akan bisa dilaksanakan. Tentunya dengan didukung kebijakan pemerintah tentang pendidikan moral, agama dan sosial.
C. Antara Pendidikan Multikultural dan Pendidikan Berbasis Masyarakat
Undang-undang Pendidikan Nasional menyuratkan tentang pendidikan berbasis masyarakat (Community Based Education, lihat Soedijarto, 2000, hal 77) yang didalamnya disebutkan bahwa Pendidikan Berbasis Masyarakat adalah :
Penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh dan untuk masyarakat.
Lebih lanjut dalam Bagian Kedua Pasal 55 tentang pendidikan berbasis masyarakat diuraikan :
(1) Masyarakat berhak meneyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat.
(2) Penyelenggara pendididkan berbasis masyarakat mengembangkan dan melaksanakan kurikulum dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan pendanaannya sesuai dengan standar nasional pendidikan
(3) Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat bersumber dari penyelenggara, masyarakat, Pemerintah, Pemerintah Paerah dan/atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari Pemerintah dan/atau pemerintah Daerah
(5) Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan pemerintah.
Dari ketentuan yang tersurat dalam Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terlihat bahwa pendidikan berbasis masyarakat ditujukan untuk memperoleh output pendidikan yang dapat berperan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Namun penulis kuatir, keberadaan dari pendidikan berbasis masyarakat ini justru akan menajamkan friksi kemajemukan masyarakat bangsa Indonesia, karena dengan penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan berdasarkan karakteristik wilayah, sosial dan budaya masayarakat Indonesia maka ego kedaerahan akan semakin tinggi dan ini sangat berbahaya.
Namun bila pendidikan berbasis masyarakat tersebut ditujukan untuk menyelesaikan masalah krisis ekonomi di Indonesia yang kemudian mempengaruhi kemampuan negara untuk menyediakan dana pendidikan, hal ini dapat diterima. Tetapi bila model penddidikan ini akan terus dikembangkan, saya yakin akan terus dikembangkan sebab terligitimasi dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003. Maka yang perlu diantisipasi adalah kemungkinann adanya keberagaman dalam mutu pendidikan, yang disatu sisi hal ini akan mendukung otonomi daerah dan juga otonomi pendidikan, tetapi di sisi lain memiliki kemungkinan yang besar dalam mengancam intergrasi nasional serta mempengaruhi keberhasilan dari pembangunan karakter manusia Indonesia.
Lain dari itu terlihat juga adanya kemungkinan negara, melepas tanggung jawab dalam pembiayaan penyelenggaraan pendidikan dimasing-masing wilayah penyelenggara, hal ini akan sangat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, perubahan keempat tentang diharuskannya negara menyediakan dana pendidikan sekuarang-kurangnya sebesar 20 % dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBN dan APBD). Seperti terlihat pada penyempurnaan pasal 31 dann 32, yang natara lain (Soedijarto, 2003, hal 2):
“mewajibkan pemerintah untuk membiayai sepenuhnya pendidikan wajib belajar (0asal 31 ayat (2))”, “mewajibkan negara menyediakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari APBN dan APBD (pasal 31 ayat (4)).”
Dugaan itu ternyata memang tidak salah, sebab tujuan utama dari penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat adalah untuk mengatasi dampak krisis ekonomi terhadap pendidikan (Soedijarto, ibid, hal 77)
Sementara pendidikan multi-kultural tersurat dalam beberapa pasal Undang-Undang Sisdiknas, antara lain pasal 3 yang menyatakan bahwa :
“pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulai, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Kalimat menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab menunjukkan adanya tekad untuk melaksanakan pendidikan multikultur. Lebih lanjut dalam pasal 4 Undang-undang ini diuraikan bahwa :
(1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa.
(2) Pendidikan diselenggarakan sebgai suatu kesatuan yang sitemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Kedua ayat dalam pasal empat tersebut menyuratkan dan menyiratkan tentang pentingnya pendidikan multikultur dalam rangka mendukung proses demokratisasi dan dalam rangka terciptanya integrasi nasional.
Apa itu pendidikan multikultural (multicultural education) ? Ada banyak pengertian tentang ini, diantaranya adalah :
1. Multicultural education is a process through which individuals’ development ways of perceiving, evaluation in behaving within cultural systems, are different from their own (Gibson 1984, in Hernadez, 2001 in Semiawan 2003, pp 6)
2. we may define multicultural education as the process whereby a person “develops competencies in multiple systems of standards for perceiving, evaluating, believeing and doing “(Saifuddin based on Goodenough definition, 2003, pp. 4)
3. Muticultural education is a progresseve approach for transforming education that holistically critiques and addresses current shortcomings, failings, and discriminatory practices in education. It is grounded in ideals of social justice, education equity, and a dedication to facilitating educational experiences in which all students reach their full potential as learners and as socially aware and active beings, locally, nationall, and globally. Multicutural education acknowledges that schools are essensial to laying the foundation foor transformation of society and the elimination off oppression and justice.(Budianta, 2003, pp. 8)
4. Multicultural education as ‘a philosophy, a methodology for educational reform” or “just a set of teaching materials with pedagogical program.” (Gay dalam Budianta, 2003, hal 8)
Dari beberapa definisi tentang multicultural education terlihat bahwa multi cultural education sangat relevan dilaksanakan dalam mendukung proses demokratisasi, dimana adanya pengakuan hak asasi manusia, tidak adanya diskriminasi dan diupayakannya keadilan sosial. Disamping itu dengan pendidikan multikultural ini dimungkinkan seseorang dapat hidup dengan tenang di lingkungan kebudayaan yang berbeda dengan yang dimilikinya.
Seperti telah diuraikan di muka bahwa masyarakat kita ini masyarakat majemuk dan bahkan paling majemuk di dunia. Karena itu agar kemajemukan ini tidak berkembang menjadi ancaman disintegrasi harus diupayakan untuk dikelola. Bagaimaana pengelolaannya ? Pendidikan salah satu jawaban utamanya. Proses pembelajaran tentang manusia Indonesia harus merupakan mata pelajaran wajib di seluruh tingkatan jenjang pendidikan. Guru, kurikulum, sarana- prasarana, gbpp dan berbagai hal yang diperlukan untuk suatu proses pembelajaran yang mendukung multikulturalisme harus disediakan oleh negara. Mengapa negara ? Negara adalah otoritas tertinggi dalam penyelenggaraan pendidikan. Untuk membentuk manusia Indonesia yang bercirikan ke-Indonesiaan diperlukan adanya penyeragaman dalam beberapa mata pelajaran yang bersifat umum seperti Bahasa Indonesia, Sosia-Budaya Indonesia, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), Perbandingan Agama. Mata pelajaran ini adalah mata pelajaran yang mutlak harus diberikan untuk membentuk karakter manusia Indonesia. Selain tentunya mata pelajaran olah raga dan kesenian. Selama ini proses pembelajaran lebih cenderung mengupayakan penyeragaman, dan kurang memperhatikan keragaman masyarakat bangsa Indonesia.
Berbeda dengan pendidikan berbasis masyarakat, dimana model seperti ini akan lebih banyak menimbulkan friksi-friksi dalam masyarakat karena yang ditonjolkan justru ciri kedaerahan yang justru berbeda dengan daerah lainnya. Model ini juga akan banyak menimbulkan masalah ketika kita membicarakan standar kualitas. Walaupun disebutkan bahwa standar kualitas yang digunakan adalah standar nasional, tetapi dengan kemungkinan penyelenggaran evaluasi sendiri dan penentuan kurikulum sendiri serta sarana dan prasanan pembelajaran sendiri dan kesejahteraan guru juga sendiri, maka penulis sangat kuatir bahwa pendidikan model ini justru akan semakin mempersulit terwujudnya integrasi nasional dan sekaligus akan mempersulit terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya, dengan karakteristik Indonesia yang berbudaya Indonesia dan hidup dalam sistem sosial dan politik Indonesia. Ini tantangan bagi dunia pendidikan dimana pendidikan dihadapkan pada konteks desentralisasi dan integrasi nasional, yang menuntut pemikiran yang cermat dalam menentukan strategi pendidikan sebagai upaya untuk membangun karakter bangsa yang diwarnai dengan kemajemukan.
D. Empat Pilar Pendidikan dan Masalah Kemajemukan
Dalam buku laporannya ke UNESCO, Jacques Delors, et. al., (1996, hl. 85-97) mengemukkan bahwa ada empat buat sendi/pilar pendidikan, yaitu :
1. Learning to know (belajar untuk mengetahui)
2. Learning to do (belajar untuk berbuat)
3. Learning to live togather, learning to live with others (belajar untuk hidup bersama)
4. Learning to be ( belajar untuk menjadi seseorang)
Dalam Pointers and Recommendations, Delors et.al.(hal. 97) mengemukakan bahwa :
Learning to know, dengan memadukan pengetahuan umum yang cukup luas dengan keseempatan untuk mempelajari secara mendalam pada sejumlkah kecil mata pelajaran. Pilar ini juga berarti juga learning to learn (belajar untuk belajar), sehingga memperoleh keuntungan dari kesempatan-kesempatan pendidikan yang disediakan sepanjang hayat.
Learning to do, untuk memperoleh bukan hanya suatu keterampilan kerja tetapi juga lebih luas sifatnya, kompetensi untuk berurusan dengan banyak situasi dan bekerja dalam tim. Ini juga belajar berbuat dalam konteks pengalaman kaum muda dalam berbagai kegiatan sosial dan pekerjaan yang mungkin bersifat informal, sebagai akibat konteks lokal atau nasional, atau bersifat formal melibatkan kursus-kursus, program bergantian antara belajar dan bekerja.
Learning to live together, learning to live with others , dengan jalan mengembangkan pengertian akan orang lain dan apresiasi atas interdependensi—melaksanakan proyek-proyek bersama dan belajar memenej konflik—dalam semangat menghormati nilai-nilai kemajemukan, saling memahami dan perdamaian.
Learning to be, sehingga dapat mengembangkan kepribadian lebih baik dan mampu bertindak mandiri, membuat pertimbangan dan rasa tanggung jawab pribadi yang semakin besar, ingatan, penalaran, rasa estetika, kemampuan fisik, dan keterampilan berkomunikasi.
Dari keempat pilar pendidikan di atas terlihat bahwa pilar learning to live toggether, learning to live with others, dalam konteks kemajemukan merupakan suatu pilar yang sangat penting. Pilar ini sekaligus juga menjadi pembenar pentingnya pendidikan multikultur yang berupaya untuk mengkondisikan supaya peserta didik mempunyai kemampuan untuk bersikap toleran terhadap orang lain, menghargai orang lain, menghormati orang lain dan sekaligus yang bersangkutan mempunyai tanggunga jawab terhadap dirinya serta orang lain. Sehingga bila proses pembelajaran di sekolah diarahkan tidak hanya pada learning to know, lerning to do dan leraning to be, tetapi juga diarahkan ke learning to live together, masalah kemajemukan akan dapat teratasi dengan melakukan manajemen konflik dan dengan demikian akan juga diikuti oleh tumbuhnya kebudayaan nasional yang tidak melupakan kebudayaan daerah, tumbuhnya bahasa nasuonal dengan tidak melupakan bahasa daerah, tumbuhnya sistem politik nasional dengan tanpa mengabaikan sistem politik daerah, (pemerintahan daerah). Secara umum akan tumbuh dan berkembang Sistem Sosial Indonesia, yang berbeda dari Sistem Sosial Amerika, Sistem Sosial Jepang, Sistem Sosial negara-negara lainnya. It is Indonesia so we are Indonesians. Go for it !!!.
E. Catatan Penutup
Dari uraian diatas dapat ditarik beberapa catatan penutup :
1. Kemajemukan harus dipandang sebagai suatu anugrah untuk pencapaian kualitas hidup masyarakat Bangsa indonesia
2. Bahwa Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional telah mengakomodir pendidikan multikulur untuk mencapai keharmonisan dalam kemajemukan serta untuk mencapai kehidupan Indonesia yang demokratis.
3. Bahwa ada dilema antara penyelenggaraan model pendidikan berbasis masyarakat dengan pendidika multikultural, dimana tujuan awal dari keduanya berbeda. Namun begitu untuk mengoptimalkan potensi daerah terutama dalam hal pembiayaan penyelenggaraan pendidikan , sesuai dengan konteks otonomi daerah, pendidikan berbasis masyarakat perlu dipikirkan formatnya, supaya penyelenggaraannya tidak semata-mata untuk menyelesaikan kekurangan dana dari negara, tetapi untuk mendukung terlaksananya pendidikan multikultur yang ditujukan agar tercapai kehidupan Indonesia yang harmonis dan berkualitas dengan karakter Indonesia.
4. Dalam konteks penyelenggaraan pendidikan multikultural, diperlukan perubahan paradigma pendidikan, dan karenanya diperlukan peningkatan kompetensi pendidik untuk mewujudkannya, reformasi kurikulum yang mengarah pada pengakuan dan pengejawantahan kemajemukan masyarakat, serta penyusunan kembali teks books.
5. Pendidikan adalah investasi oleh karena itu, penyediaan dana yang cukup, paling tidak sesuai dengan ketentuaan dalam Undang-undang Dasar 1945 penyempurnaan yang keempat, yaitu sekurang-kurangnya 20 % dari APBN dan APBD, dapat segera terwujud. Tentunya dengan catatan dana tersebut tidak digerogoti oleh para koruptor yang bekerja di bidang pendidikan.
6. Kita ini orang Indonesia, maka pendidikan kita juga harus pendidikan yang sesuai dengan kepentingan Indonesia, tertutama kepentingan untuk mewujudkan karater Indonesia dengan kemajemukannya
DAFTAR PUSTAKA
Delors, Jacques, et.al., Learning : The Treasure Within, Report to UNESCO of the International Commissions on Education for the Twenty-fisrt Century, France: UNESCO Publishing, 1996.
Nasikun, Sistem Sosial Indonesia, Jakarta : Rajawali, C.V., 1984.
Nitibaskara, Tubagus Ronny Rahman, Paradoks Konflik dan Otonomi Daerah: Sketsa Bayang-bayang Konflik Dalam Prospek Maasa depan Otonomi Daerah, Jakarta: Peradaban, 2002.
McNeil, John D., Curriculum: A Comprehensive Introduction, Boston/Toronto: Little Brown and Company, 1977.
Soedijarto, Pendidikan Nasional sebagai wahana Mencerdaskan Kehidupan Bangsa dan Membangun Peradaban Negara-Bangsa, CINAPS, 2000
Suyanto dan Djihad Hisyam, Refleksi dan Reformasi: Pendidikan di Indonesia memasuki Milenium III, Yogyakarta: Adicita Karya Nusa, 2000.
Zastrow, Charles, Social Problems: Issues and Solution, Australia/Canada/Denmark/Japan/Mexico/New Zealand/Philipines/Puerto Rico/Singapore/Spain/United Kingdom/United States: Wadsworth, 2000.
Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Makalah:
Azra, Azyumardi, “From Civic Education to Multicultural Education: With Reference to the Indonesian Experience,” Paper presented at Workshop” Multicultural Education in Southeast Asian Nations : Sharing Experience, Univensity of Indonesia, Depok 17-19 June 2003.
Buadianta, Melani, “ Multiculturalism: In Search of a Framework For Managing Diversity in Indonesia,” Paper presented at Workshop Multicultural Education in Southeast Asian Nations : Sharing Experience, Univensity of Indonesia, Depok 17-19 June 2003.
Saifuddin, Achmad Fedyani, “Multicultural Education: Putting School First (A Lesson from the Education Autonomy Policy Implementation in Indonesia),” Paper presented at Workshop” Multicultural Education in Southeast Asian Nations : Sharing Experience, Univensity of Indonesia, Depok 17-19 June 2003.
Semiawan, Conny, “Toward Multicultural Education,” Paper presented at Workshop” Multicultural Education in Southeast Asian Nations : Sharing Experience, Univensity of Indonesia, Depok 17-19 June 2003.
Soedijarto, “Pendidikan Nasional Untuk Mencerdaskan Kehidupan Bangsa dan Mmemajukan Kebudayaan Nasional Melalui Sekolah Sebagain Pusat Pembudayaan,” Disajikan dalam Pra Kongres Kebudayaan V Th. 2003, di Denpasar, Bali, April 2003.
Kamis, 28 Februari 2013
angket gerdanus
Angket
Hakekat teladan Orang Tua
No pernyataan S S TS STS
1. Orangtua selalu mengajarkan pendidikan Agama Kristen kepada Anak-anaknya.
2. Orangtua saya adalah salah satu pengajar pendi dikan agama Kristen di Rumah setiap hari.
3 Orangtua yang baik mengerti akan firman Tuhan.
4. Orangtua saya tidak pernah menuru saya untuk mengkikuti pendidikan agama di sekolah.
5. Orangtua selalu mengajarkan Anak-anaknya untuk mengenal Tuhan.
6. Orangtua saya selalu mengajarkan tentang Firman Tuhan kepada saya.
7. Orangtua saya selalu mengadakan Firman Tuhan.
8. Orang tua saya tidak perna mengajarkan Firman Tuhan
9. Orang tua saya memberi sering ayat hafalan saat mengajar Firman Tuhan.
10. Orang tua yang baik sering menceritakan tokoh-tokoh Alkitab kepada anak-anaknya
11. Orang tua selalu mengajak anak-anak nya untuk berdoa bersama.
12. Banyak orang tua yang tidak perna mengajarkan anak-anak untuk takut akan Tuhan.
13. Orang tua yang taat selalu mendorong anak-anaknya untuk rajin beribadah.
14. Orangtua yang jujur selalu konsisten terhadap apa yang di ucapkan nya
15. Orang tua yang setia pada firman Tuhan belum tentuh menjadi teladan yang baik dalam keluareganya.
16. Orang tua saya selalu menciptakan suasana kristiani dalam keluarega.
17. Orangtua saya adalah orang yang tidak setia kepada pengajaran Firman Tuhan.
18. Teladan orangtua dapat dilihat dari kerajinannya beribadah .
19. Orangtua saya selalu mengajarkan Anaknya saling mengasihi.
20. Orangtua saya selalu mengajarkan untuk membntu orang-orang yang tertertimpah musibah.
21. Orang tua yang baik adalah orang tua yang selalu memberhatikan nasip hidup anak-anaknya.
22. Orang tua adalah salasatu teladan yang baik dalam keluarega.
23. Orang tua saya adalah orang yang tidak perna bertanggung jawab terhadap keluarega.
24. Tangung jawab orang tua adalah mengasuh anak-anak sejak kecil sampai Dewasa.
25. Orangtua saya selalu mengajarkaan saya untukk menjadi pelaku Firman Tuhan .
26. Tugas orang tua adalah mencurakan peratihannya terhadap kehidupan anak-anaknya.
27. Orang tua saya sangat memberhatikan kehidupan kehidupan Rohani saya.
28. Banyak orangtua yang tidak perna mendidik anak-anak untuk menghormati orang lain.
29. Orang tua saya selalu meenanamkan kesiplinan dalam keluaregaa.
30. Orang tua yang baik yaitu apa bila selalu memenuhi keinginan anak-anak naya.
31. Orangtua pasti memberikan pendidikan yang terbaik bagi anak-anaknya.
32. Orangtua saya selalu menciptakan suasana belajar yang baik bagi anak-anaknya.
33. Orang tua yang biijak sana selalu memanjakan anak-anak nya
34. Orangtua saya selalu menanamkan etika dan modal yang baik dalam keluarega.
35. Pendidikan Agama Kristen bukanlah kebutuan penting dalam keluarega Kristen.
Statistik Gerdanus
53 42 32 44 51 43 48 41 43 48 41 55 40
38 42 44 46 43 35 42 42 45 44 46 40 40
43 62 52 48 46 64 43 48 52 51 57 48 48
47 52 38 51 45 38 51 40 46 45 54 55 41
50 59 42 39 56 44 43 47 51 43 50 34 40
Nama : Gerdanus
Semester : VIII
Mata Kuliah : Skiripsi
1 Banyak Kelas : K: 5 5
2 Range : R: 32 32
3 Lebar Kelas : I= R/K 6.4 6 7
I x K ≥ R + 1 30 35
jika lebarkelas 6 tidak bisa memuat semua data/ atau
ada data yang akan keluar dari kelas, maka lebar kelas yang
diambil adalah 7
5 Minimum : 32
6 Maksimum : 64
7 Kelas interval 1 : Dimulai dari angka 32
No Interval kelas Frekuensi % Kategori 38 6
1 32-38 6 9% Sangat kurang baik 45 28
2 39-45 28 43% kurang Baik 52 22
3 46-52 22 34% Cukup 59 7
4 53-59 7 11% Baik 66 2
5 60-66 2 3% Sangat Baik
65 100%
INTERPRETASI
Ada 9% (6 orang) siswa berada pada kategori sangat kurang baik dengan skor nilai antara 32-38
Ada 43% (28 orang) siswa berada pada kategori kurang baik dengan skor nilai antara 39-45
Ada 34% (22 orang) siswa berada pada kategori cukup dengan skor nilai antara 46-52
Ada 11% (7 orang) siswa berada pada kategori Baik dengan skor nilai antara 53-59
Ada 3% (2 orang) siswa berada pada kategori sangat baik dengan skor nilai antara 60-66
Ada 52% (34 orang) siswa memiliki skor dibawah rata-rata
Sifat kemurahan Hati
Penulis : Paulus
Tema II Kor : Kemuliaan Melalui Penderitaan
Tgl Penulis : 55/56
Latar belakang
a. Setelah beberapa kali berhubungan dan surat-menyurat yang awal diantara paulus dengan jemaat itu I Korintus 1: 11 dari Efesus awal tahun 55/56
b. Paulus Menyeberangi laut Aegea menuju korintus untuk menangani masalah yang berkembang dalam jemaat
c. Setelah kunjungan ini ada laporang disampaikan kepada paulus di Efesus bahwa para penentang dikorintus itu masih menyerang dan wewenang rasulinya sebagian jemaat itu menolak paulus
d. Sebagai tanggapan terhadap laporan ini paulus menulis surat II korintus dari makedonia akhir tahun 55/56
e. Segera sesudah itu paulus mengadakan perjalanan ke korintus lagi tinggal selama lebih kurang tiga bulan Kis 20: 1-3a dari situ ia menulis kitab Roma
Tujuan kitab II Korintus ini ialah mendorong supaya tetap setia kepada Tuhan dan kitab II korintus berfungsi untuk mempersiapkan jemaat secara keseluruhan untuk kunjungannya yang akan datang.
Dipasal 8 ini paulus menasehati jemaat korintus untuk menandingi kemurahan hati makedonia yang dengan sepenuh hati telah menyumbangkan persembahan yang telah dikumpulkan untuk orang Kristen yang menderita diyerusalem.
Tema : Sifat Kemurahan Hati Kristen
II Korintus 8: 1-15
1. JEMAAT-JEMAAT DI MAKEDONIA
Pasal ini berisi petunjuk-petunjuk mengenai pengumpulan persembahan bagi orang yang percaya yang miskin diyerusalem. Pengajaran paulus yang paling lengkap tentang pemberian orang Kristen. Dalam bahasa yunani katekhein ialah memberi pengajaran, mengajar, memberitakan, memberitahukan istilah dalam Alkitab member tekanan pada otoritas dalam hal pendidikan.
Kalau kita lihat pengajaran paulus dalam pelayanannya
a. Sejak lahir paulus mendapat kesempatan pendidikan.
b. Paulus mempunyai pendidikan yang tinggi
c. Paulus merasa bahwa dia adalah seorang guru
d. Pengajaran paulus berhasil
e. Paulus mengajar disynagoge
f. Paulus mengajarkan kapan saja dan kepada siapa saja
g. Paulus memakai berbagai metode mengajar
h. Paulus mengingatkan para gembala sidang untuk mengajar
i. Paulus setia mengajar dalam seluruh masa pelayanannya
2. KAYA DALAM KEMURAHAN
Paulus menyingkapkan prinsip-prinsip dan janji-janji penting yang menyangkut pemberian orang Kristen:
a. Kita ini milik Allah ayt 5
b. Kita membuat keputusan yang berdasarkan dalam hati ayt 5 Matius 6:24
c. Kita member untuk menolong mereka yang membutukan bantuan ayt 14, Galatia 2:10, Ams19: 17
d. Hal member itu harus menuruti pendapat kita ayat 3,12
e. Hal member dipandang sebagai suatu bukti dari kasih kita dan harus dilakukan sebagai pengorbanan ayat 3 dengan sukarela
f. Dengan member kepada Allah. Kita tidak saja menaburkan uang melainkan iman, waktu, dan pelayanan ayat 5
g. Ketika Allah menyediakan kelimpahan , itu adalah supaya kita dapat melipatgandakan perbuatan baik kita(9: 8; Ef 4: 28)
h. Hal member meningkatkan penyerahan kita kepada Allah mat 6:21 dan mengaktifkan pekerjaan Allah dalam keadaan keuangan luk 6: 38
3. MISKIN MENJADI KAYA
Suatu bagian penting dari hakekat dan sifat kristus ialah member secara berkorban. Karena ia telah menjadi miskin, maka sekarang kita mengambil bagian dalam kekayaan kekal-Nya. Allah menginginkan sikap yang sama dikalangan orang percaya sebagai bukti bahwa kasih karunianya bekerja didalam diri kita. Semua anugrerah kasih karunia dan keselamatan, kerajaan sorga, dan bahkan aib demi kristus merupakan kekayaan kekal yang telah kita terima sebagai pengganti bagi dosa kita yang menjijikan luk12: 15;ef 1:3;filp 4: 11-13,18-19.
Langganan:
Postingan (Atom)